Rabu, 06 April 2016

Cerita dari Ujung Barat Surabaya

Oleh: Moch. Rizky Pratama Putra
Roda ekonomi pagi itu masih berputar dan berkutat pada persoalan buruh dengan borjuis. Kita seakan terlena dengan permasalahan dasar yang juga berada di sekitar kita yang menyangkut ruang hidup rakyat. Namun begitulah, gembar-gembor revolusi bawah tanah di Negara ini masih berkutat dengan masalah buruh yang tak kunjung bertemu muara, layaknya komedi putar yang hanya dirayakan ketika tanggal 1 Mei. Mungkin saya salah, karena analisa saya terlalu dangkal. Namun begitulah realitas yang ada di masyarakat dewasa ini.
Setelah membersihkan diri, 28 Februari 2016 sekitar pukul 10 pagi saya bergegas menuju Kantor Wahana Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. Saya ingat betul, hari itu hari Minggu. Saya tertarik dengan ajakan kawan saya untuk bersilaturahmi dengan warga Waduk Sepat Lidah Kulon mengenai masalah alih fungsi lahan yang bagi saya sangat semena-mena dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya ketika bertukar guling lahan dengan PT Ciputra Surya. Menurut data yang saya peroleh, SK Walikota Surabaya Nomor 188.451.366/436.1.2/2008 tentang “Pemindahtanganan Dengan Cara Tukar Menukar Terhadap Aset Pemerintah Surabaya Berupa Tanah Eks. Ganjaran/Bondo Deso di Kelurahan Beringin, Kecamatan Lakarsantri, Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Kelurahan Babat Jerawat, Kelurahan Pakal, Kota Surabaya. Dengan Tanah Milik PT. Ciputra Surya”. Dari sinilah keterlibatan politik dengan belajar mengadvokasi warga yang tengah berkonflik dimulai. Dimana saya tidak melihat peran yang signifikan dari Pemerintah Kota Surabaya untuk menyelesaikan sengketa ini hinga berlarut-larut sampai 2016, yang notabennya sengketa itu bermula dari 2008.

Analisa saya, meminjam perspektif Murray Bookchin mengenai politik. Munisipalisme Libertarian adalah dimensi politik dari gagasan Murray Bookchin:
..Munisipalisme Libertarian mengembangkan sejenis demokrasi yang bukan semata-mata kekuasaan Negara. Demokrasi yang dikembangkannya adalaha demokrasi langsung-di dalamnya semua warga dalam komunitas-komunitas mengelola urusan mereka sendiri melalui proses pertimbangan dan pengambilan keputusan dalam pertemuan langsung (face to face), yang berbeda dengan yang dilakukan Negara terhadap warganya..
Menurut saya menggunakan perspektif diatas, peran Negara kurang berarti atau bisa dibilang semu bila bicara untuk mensejahterakan rakyat. Bila memang ada kebijakan yang (terlihat) bermanfaat bagi rakyat semisal rencana adanya Trem di Surabaya sebagai transportasi massal yang proyeknya sudah dilelang sejak awal Januari 2016. Kebijakan itu hanyalah kebijakan semu yang sebenarnya digunakan Pemerintah Kota Surabaya untuk mengalihkan atau bahkan mengubur isu-isu dasar yang sebenarnya lebih menyangkut hajat hidup orang banyak. Jadi ini mungkin sekedar curhat saya ke Bu Wahidah. Bila berkenan dibaca saya mohon komentarnya atau diskusi lebih lanjut. Terima kasih.

Daftar Pustaka:
Biehl, Janet. 2016. POLITIK EKOLOGI SOSIAL; Munisipalisme Libertarian. Daun Malam: Jogja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar